Layanan Validasi SK Tunjangan Profesi Pendidik

Portal Pemberkasan Lulusan Serdos Terintegrasi

Sistem resmi verifikasi, validasi berkas, dan sinkronisasi data bagi dosen di lingkungan LLDIKTI Wilayah IV (Jawa Barat & Banten) untuk penerbitan SK Tunjangan Profesi Pendidik secara akuntabel dan transparan.

Otomatis

Validasi dokumen digital terstruktur

PDDIKTI

Sinkronisasi data perguruan tinggi

Aman

Enkripsi berkas & verifikasi multi-tahap

Prasyarat Pembayaran Tunjangan (BKD SISTER): Dasar pembayaran tunjangan profesi pendidik adalah pemenuhan laporan BKD pada aplikasi SISTER Kemdiktisaintek. Pastikan status BKD semester berjalan berstatus Memenuhi Syarat (M).

Login Portal

Single Sign-On

Gunakan akun Sisinfo LLDIKTI IV, akun NIDN Dosen, atau Administrator.

Lupa Password?
7 + 7 = ?

Kendala akun & sinkronisasi NIDN? Hubungi Tim Kepegawaian Kampus Anda.

Persyaratan Dokumen Pemberkasan

Daftar berkas resmi yang wajib diunggah dalam format PDF (Hasil scan dokumen asli berwarna, jelas dan terbaca).

Wajib Format .PDF 8 Dokumen
01

Surat pengantar dari pimpinan Perguruan Tinggi

Hasil scan dokumen asli yang masih berlaku, jelas dan tidak terpotong.

02

Scan Sertifikat Pendidik (Legalisir) / E-Sertifikat

Hasil scan dokumen asli yang masih berlaku, jelas dan tidak terpotong.

03

Scan SK Jabatan Akademik Dosen Pertama

-

04

Scan SK dan PAK Jabatan Akademik Dosen terakhir

walaupun di sertifikasi masih JAD yang lama

05

Scan SK Pangkat Terakhir (Bagi Dosen PNS dpk.) atau Scan SK Penyetaraan Pangkat/Inpassing Terakhir (Bagi DTY)

walaupun di sertifikasi masih golongan yang lama

06

Scan NPWP

Hasil scan dokumen asli yang masih berlaku, jelas dan tidak terpotong.

07

Scan KTP dan Scan Kartu Keluarga (KK)

Scan satukan

08

Scan SK PNS (Bagi Dosen PNS dpk.) atau Scan Surat Pernyataan Sebagai Dosen Tetap Yayasan (Bagi DTY, bermaterai Rp 10.000

Tautan Ekosistem Layanan Pendidikan Tinggi: