Pemberkasan sertifikasi dosen

Aplikasi pengelolaan pemberkasan sertifikasi dosen di lingkungan LLDikti Wilayah IV

Persyaratan Lulusan Baru

Persyaratan yang harus disiapkan oleh dosen.

  • 1. Surat pengantar dari pimpinan Perguruan Tinggi
  • 2. Scan Sertifikat Pendidik (Legalisir) / E-Sertifikat
  • 3. Scan SK Pangkat Terakhir (Bagi Dosen PNS dpk.) atau Scan SK Penyetaraan Pangkat/Inpassing Terakhir (Bagi DTY)
    * walaupun di sertifikasi masih golongan yang lama
  • 4. Scan SK dan PAK Jabatan Akademik Dosen terakhir
    * walaupun di sertifikasi masih JAD yang lama
  • 5. Scan NPWP
  • 6. Scan KTP dan Scan Kartu Keluarga (KK)
    * Scan satukan
  • 7. Scan SK PNS (Bagi Dosen PNS dpk.) atau Scan Surat Pernyataan Sebagai Dosen Tetap Yayasan (Bagi DTY, bermaterai Rp 10.000 contoh pernyataan dosen tetap).

untuk keabsahan dokumen, semua dokumen yang dilampirkan bukan hasil foto, tetapi hasil scan serta fotocopy dokumen yang telah di scan